Jumat, 15 Februari 2013

PANCASILA SEBAGAI IDIOLOGI TERBUKA


BAB. 1 PENDAHULUAN
Pemahaman mendalam terhadap latar belakang historis, dan konseptual tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bagi setiap warga negara, merupakan suatu bentuk kewajiban sebelum kita dapat melaksanakan nilai-nilainya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kewajiban tersebut merupakan konsekuensi formal dan konsekuensi logis dalam kedudukan kita sebagai warga negara. Karena kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara (Filsafat Negara), maka setiap warga negara wajib loyal (setia) kepada dasar negaranya. Perjalanan hidup suatu bangsa sangat tergantung pada efektivitas penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara merupakan dasar dalam mengatur penyelenggaraan negara disegala bidang, baik bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan hankam. Era global menuntut kesiapan segenap komponen bangsa untuk mengambil peranan sehingga dampak negatif yang kemungkinan muncul, dapat segera diantisipasi.
“Ideologi” bukan lah istilah yang asing lagi bagi kita. Istilah tersebut akrab dengan kehidupan kita sehari-hari. Melalui media masa, kita sering mendengar dan membaca istilah itu. Bahkan mungkin kita pun sring menggunakan istlah itu.
Terkait dengan soal penafsiran ideologi,penting di ketahui adanya dua macam watak ideologi yaitu: ideologi tertutup dan ideologi terbuka. Masing- masing mempunyai ciri khusus pancasila adalah ideologi yang memiliki watak terbuka. Namun pada masa orde lama dan terlebih lagi pada masa orde baru, pancasila dijadikan ideologi tertutup.pancasila dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka karena pancasila memenuhi  semua persyaratan sebagai ideologi terbuka antara lain
1.    Pancasila adalah pandangan hidup yang berakar pada kesadaran masyarakat Indonesia.
2.    Isi pancasila tidak langsung oprasional.
3.    Pancasila bukan ideologi yang memperkosa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat.
4.    Pancasila juga bukan ideologi totaliter.
5.    Pancasila menghargai plulalitas.

LATAR BELAKANG
Proses terjadinya pancasila dapat di badakan menjadi dua yaitu: asala mula yang langsung dan asal mula yang tidak langsung. Adapun pengrtian asal mula tersebut adalah sebagai berikut :
1. Asal Mula Langsung
Pengertian asal mula secara ilmiah filsafati di bedakan menjadi empat yaitu: causa materialis, causa formalis, causa efficient.
Adapun rincian asal mual langsung Pancasila menurut Notonegora adalah sebagai berikut:
a. Asal mula bahan (causa materialis)
Asal bahan Pancasila adalah bangsa Indonesia itu sendiri karena Pancasila di gali dari nilai-nilai, adapt-istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam kehidupan sehari hari bangsa Indonesia.
b. Asal mula bentuk (causa formalis)
Hal ini di maksudkan bagaimana asal mula bentu atau bagaimana bentuk Pancasila itu di rumuskan sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945. maka asal mula bentuk Pancasila adalah ; Soekarno bersama-sam denagn Drs. Moh Hatta serta anggota BPUPKI lainya merumuskan dan membahas pancasila terutama hubungan bentuk,rumusan dan nama Pancasila.
c. Asal mula karya (causa efficient)
Asala mula karya yaitu asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar Negara menjadi dasar negarayang satu. Adapun asal mula krya adalah PPKI sebagai pembentuk Negara dan atas dasar pembentuk Negara tang mengesahkan Pncasila menjadi dasar Negara yang sah, setelah melakukan pembahasan baik yang di lakuakan oleh BPUPKU , Panitia Sembilan.
2. Asal mula tidak langsung
Asal mula tidak langsung pancasila bila dirinci adalah sebagai berikut:
unsur unsur Pancasila tersebut sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar filsafat Negara. Nilai-nilainya yaitu nilai ketuhanan, niali kemanusiaan, nilai persatuan, niali kerakyatan, niali keadilan telah ada dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk Negara.
Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara, yang berupa nilai-nilai adapt istiadat, nilai kebudayaan serta nilai religius. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman dalam memecahkan problema kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
Dengan demikian dapat disimpulakan bahwa asal mula tidak langsung Pancasila pada hakikatnya bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai “Kausa materialis” atau sebagai asal mula tidak langsung nilai-nilai Pancasila.

Bab. 2 PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
A. ARTI IDEOLOGI TERBUKA
Nama ideologi berasal dari kata ideas dan logos. Idea berarti gagasan,konsep, sedangkan logos berarti ilmu. Pengertian ideologi secara umum adalah sekumpulan ide, gagasan, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan.
Ciri-cirii deologi adalah sebagai berikut:
1. Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
2. Oleh karena itu, mewujudkan suatu asas kerohanian, pandanagn dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkan dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Fungsi ideologi menurut beberapa pakar dibidangnya:
1. Sebagai sarana untuk memformulasikan dan mengisi kehidupan manusia secara  individual.(Cahyono,1986)
2. Sebagai jembatan pergeseran kendali kekuasaan dari generasi tua (founding fathers) dengan generasi muda.(Setiardja,2001)
3. Sebagai kekuatan yang mampu member semangat dan motivasi individu, masyarakat, dan bangsa untuk menjalani kehidupan dalam mencapai tujuan. (Hidayat, 2001)
Ideologi terbuka ialah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri.
Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal. Sumber semangat ideologi terbuka itu sebenarnya terdapat dalam Penjelasan Umum UUD 1945, yang menyatakan, “... terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah cara membuatnya, mengubahnya dan mencabutnya“.
B. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila memiliki dua hal yang harus dimiliki oleh ideologi yang terbuka yaitu cita – cita yang ( nilai ) bersumber dari kehidupan budaya masyarakat itu sendiri. Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri bukan bangsa lain. Pancasila merupakan wadah / sarana yang dapat mempersatukan bangsa itu sendiri karena memiliki falsafah dan kepribadian yang mengandung nilai – nilai luhur dan hukum. Pancasila juga memiliki cita – cita moral dan merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai ideologi terbuka, Pancasila juga memiliki fleksibel dan kelenturan kepekaan kepada perkembangan jaman. Sehingga nilai – nilai Pancasila tidak akan berubah dari zaman ke zaman. Dan Pancasila harus memiliki kesinambungan atau saling interaksi dengan masyarakat nya. Maka, apa yang menjadi tujuan negara dapat tercapai tanpa ada nya pertentangan. Semua orang tanpa terkecuali harus mengerti dan paham betul tentang tujuan yang ada dalam Pancasila tersebut. Dengan demikian secara ideal konseptual, Pancasila adalah ideologi, kuat, tangguh, bermutu tinggi dan tentunya menjadi acuan untuk semangat bangsa Indonesia.
Makna dari ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka.
Ciri-ciri ideologi terbuka adalah:
IdeologiTerbuka
a. Merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
b. Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
c. Hasil musyawarah dan konsensus masyarakat.
d.Bersifat dinamis dan reformis.
Menurut Kaelan, nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut:
a) Nilaidasar, yaitu hakekat kelimasila Pancasila.
b) Nilai instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaanya.
c) Nilai praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengamalan yang bersifat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.
 pandangan hidup dan tujuan serta cita – cita masyarakat Indonesia
-Tekad untuk mengembangkan kekreatifitasan dan dinamis untuk mencapai tujuan nasional
-Pengalaman sejarah bangsa Indonesia
-Terjadi atas dasar keinginan bangsa ( masyarakat ) Indonesia sendiri tanpa campur tangan atau paksaan dari sekelompok orang
-Isinya tidak operasional
- Menginspirasikan kepada masyarakat agar bertanggung jawab sesuai dengan nilai – nilai Pancasila
- Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima oleh semua masyarakat yang memiliki latar belakang dan budaya yang berbeda.
Nilai luhur yang terkandung dalam ideologi Pancasila tentunya perlu implementasi, yang menjalankan adalah seluruh rakyat warganegara, tanpa aktualisasi maka nilai tersebut tidak mempunyai arti apa-apa. Disinilah perlunya partisipasi, sedang partisipasi adalah dukungan nyata. Hal ini memerlukan keterbukaan antar warganegara sendiri, antara yang kebetulan menjadi penyelenggara negara maupun rakyat jelata, bahkan keterbukaan sistem politik nasional termasuk ideologi Pancasila sendiri. maka suatu keharusan adanya ideologi Pancasila yang terbuka. Masyarakat pluralistik memerlukan keterbukaan sistem, sehingga semua aspirasi mereka dapat tertampung.
Sejarah perjalanan politik sendiri menunjukkan, bahwa sejak berkembangnya pemikiran demokrasi, orang telah mengembangkan keterbukaan di semua aspek kehidupan, lebih-lebih dalam bidang politik. Karakteristik keyakinan politik serta kultur politik modern menuntut adanya “perubahan yang terus menerus” bagi perbaikan hidup manusia. Idealisme kuno yang statis sudah lama ditinggalkan. Modernisme selalu berisi pemikiran-pemikiran untuk terus maju, kemudian disemua aspek hidup itu terus berkembang dalam tamansarinya perdamaian, kebebasan, keadilan, kesejahteraan dan ketentraman, dan menentang serta mengeliminasi semua bentuk kemiskinan, penindasan, kekerasan, kejahatan, penyakit dan ketidak tertiban.
Ketika Marquis de Condorcet diguillotine dalam revolusi Perancis, dia lantang mengumandangkan perbaikan masyarakat untuk terus maju menuju “kesempurnaan” hidup. Condorcet meninggal, namun idea kemajuan telah dicatat sejarah. Condorcet yakin, bahwa manusia mampu untuk mencapai perbaikan hidup menuju kesempurnaan yang tidak terbatas, dengan kemampuan reason yang dimiliki manusia. Di kalangan umat Nasrani, dalam memasuki zaman modern dan industri, dikembangkan apa yang dinamakan “Work Ethics” atau etika kerja keras untuk mencapai kesejahteraan yang maksimal di bumi yang telah diberikan Tuhan bagi manusia. Juga umat Islam dianjurkan oleh agamanya untuk : Merubah suatu ni’mat yang telah dianugerahkan-Nya (Allah) kepada sesuatu bangsa, sehingga bangsa itu merubah apa yang ada pada diri mereka sendiri” (Surat Al-Anfal 53).
Sila-sila dalam Pancasila bisa tetap sebagai landasan statis, namun dalam menuju nilai tujuan, ideologi Pancasila akan tetap terbuka untuk mencapai sasaran-sasaran yang dinamis. Tuhan sebagai Maha Pencipta alam semesta saja membebaskan manusia untuk merubah dan memperbaiki sikapnya di dunia untuk merubah ni’mat Tuhan kepada posisi yang lebih baik. Maka Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah terbuka bagi pemahaman yang konstruktif untuk mencapai nilai tujuan yang diciptakan bersama.
Sebagai landasan statis, sebagai istilah Bung Karno, maka sila-sila dalam Pancasila pun dapat dibahas terbuka secara ilmiah, seperti yang pernah dikemukakan Prof. Notonegoro dari Universitas Gajah Mada dan pakar-pakar lainnya secara akademik. Namun sila-sila tersebut nyatanya telah teruji secara sejarah akan authentisitasnya bersumber dari rakyat, yang dalam istilah Prof. Beer sebagai “Political Belief”, maka ideologi politik adalah realitas apa adanya (what is), ini berarti tetap terbuka juga untuk penyelidikan ilmiah kapan saja. Pendapat Beer ini kelihatan juga tidak jauh dari pandangan pendekar demokrasi liberal John Locke, ketika mengemukakan prinsip-prinsip ideologis demokrasi liberalnya, bahwa prinsip itu telah menjadi hukum alam yang tetap, namun kapanpun orang bisa berdebat tentang itu. Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideologi, baik dilihat dari sandaran “Landasan Statis” maupun sasaran “Leidster dinamis”, akan tetap terbuka bagi pembahasan yang mendalam atau deliberatif. Dalam keterbukaan itu orang tidak perlu menakutkan timbulnya kondisi akan melemahkan posisi maupun eksistensi ideologi bangsa, akan tetapi justru sebaliknya akan menemukan penguatan kondisi maupun eksistensinya, sebab sekali lagi sebagai sebuah kultur yang telah memiliki label political belief, eksistensinya tidak perlu diragukan lagi.
Mungkin perlu sekali lagi kita mendengar pendapat filosuf politik humanitarian Marquis de Condorcet (1743-1794) yang banyak berpengaruh ketika ideologi politik sedang banyak diluncurkan di Europa, bahwa manusia akan tetap selalu menuju kearah “Perfektibilitas”, oleh sebab itu sebuah ideologi politik harus terbuka untuk menuju ke sana. Perfektibilitas harus dicapai melalui perjuangan politik, sedang perjuangan untuk pencapaian usaha perbaikan intellektual, perbaikan moral dan kemampuan fisik, dengan intensifikasi pendidikan di semua lapisan penduduk.
Bagi masa depan bangsa dan negara, maka tidak ada ruang lain bagi ideologi Pancasila kecuali tetap membuka diri sebagai ideologi terbuka.

C. Perwujudan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Pancasila sebagai ideologi terbuka, sangat mungkin mampun menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Namun demikian faktor manusia baik penguasa maupun rakyatnya, sangat menentukan dalam mengukur kemampuan sebuah ideologi dalam menyekesaikan berbagai masalah. Sebaik apapun sebuah ideologi tanpa didukung oleh sumber daya manusia yang baik, hanyalah utopia atau angan-angan belaka. Implementasi ideologi Pancasila bersifat fleksibel dan interaktif (bukan doktriner). Hal ini karena ditunjang oleh eksistensi ideologi Pancasila yang memang semenjak digulirkan oleh para founding fathers (pendiri negara) telah melalui pemikiran-pemikiran yang mendalam sebagai kristalisasi yang digali dari nilai-nilai sosial-budaya bangsa Indonesia sendiri. Fleksibelitas ideologi Pancasila, karena
mengandung nilai-nilai sebagai berikut:

1) Nilai Dasar
Merupakan nilai-nilai dasar yang relatif tetap (tidak berubah) yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai-nilai dasar Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial), akan dijabarkan lebih lanjut menjadi nilai instrumental dan nilai praxis yang lebih bersifat fleksibel, dalam bentuk normanorma
yang berlaku di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2) Nilai Instrumental
Merupakan nilai-nilai lebih lanjut dari nilai-nilai dasar yang dijabarkan secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945, TAP MPR, dan Peraturan perundang-undangan lainnya.

3) Nilai Praxis
Merupakan nilai-nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Nilai praxis yang abstrak (misalnya: menghormati, kerja sama, kerukunan, dan sebagainya), diwujudkan dalam bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari. Dengan demikian nilai-nilai tersebut nampak nyata dan dapat kita rasakan bersama.

D. FAKTOR PENDORONG KETERBUKAAN IDEOLOGI PANCASILA
Faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi Pancasila adalah sebagai berikut :
a. Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
b. Kenyataan menunjukkan, bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku dikarenakan cenderung meredupkan perkembangan dirinya.
c. Pengalaman sejarah politik kita di masa lampau.
d. Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern. Kita mengenal ada tiga tingkat nilai, yaitu nilai dasar yang tidak berubah, nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai keadaan dan nilai praktis berupa pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya. Nilai-nilai Pancasila dijabarkan dalam norma - norma dasar Pancasila yang terkandung dan tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai atau norma dasar yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ini tidak boleh berubah atau diubah. Karena itu adalah pilihan dan hasil konsensus bangsa yang disebut kaidah pokok dasar negara yang fundamental (Staatsfundamentealnorm). Perwujudan atau pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai praktis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.

E. BATAS-BATAS KETERBUKAAN IDEOLOGI PANCASILA
Suatu ideologi apapun namanya, memiliki nilai-nilai dasar atau instrinsik dan nilai instrumental. Nilai instrinsik adalah nilai yang dirinya sendiri merupakan tujuan (an end-in-itself). Seperangkat nilai instrinsik (nilai dasar) yang terkandung di dalam setiap ideologi berdaya aktif. Artinya ia memberi inspirasi sekaligus energi kepada para penganutnya untuk mencipta dan berbuat. Dengan demikian, bahwa tiap nilai instrinsik niscaya bersifat khas dan tidak ada duanya. Dalam ideologi Pancasila, nilai dasar atau nilai instrinsik yang dimaksud adalah nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan,
Kerakyatan, dan Keadilan Sosial yang menjadi jatidiri bangsa Indonesia. Nilai-nilai inilah yang oleh bangsa Indonesia dinyatakan hasil kesepakatan untuk menjadi dasar negara, pandangan hidup, jatidiri bangsa dan ideologi negara yang tidak akan dapat dirubah oleh siapapun, termasuk MPR hasil pemilu. Sedangkan nilai instrumental atau diistilahkan “dambaan instrumental”, adalah didamba berkat efek aktual atau sesuatu yang dapat diperkirakan akan terwujud. Nilai instrumental menurut Richard B. Brandt, adalah nilai yang niscaya dibutuhkan untuk mewujudkan nilai instrinsik, berkat efek aktual yang dapat diperhitungkan akan dihasilkannya. Nilai isnstrumental adalah
penentu bentuk amalan dari nilai instrinsik untuk masa tententu. Bahwa dengan sifat terbukanya ideologi, hal ini berarti disatu sisi nilai instrumental itu bersifat dinamik, yaitu dapat disesuaikan dengan tuntutan kemajuan jaman, bahkan dapat diganti dengan nilai
instrumental lain demi terpeliharanya relevansi ideologi dengan tingkat kemajuan masyarakat. Namun di sisi lain, penyesuaian diri maupun penggantian tersebut tidak boleh berakibat meniadakan nilai dasar atau instrinsiknya. Dengan kata lain, bahwa keterbukaan ideologi itu ada batasnya.

1. Batas jenis pertama :
Bahwa yang boleh disesuaikan dan diganti hanya nilai instrumental, sedangkan nilai dasar atau instrinsiknya mutlak dilarang. Nilai instrumental dalam ideologi Pancsila adalah nilai-nilai lebih lanjut dari nilai-nilai dasar atau instrinsik yang dijabarkan secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945, TAP MPR, dan Peraturan perundang-undangan lainnya. Bahkan dalam mewujudkan nilai-nilai instrumental yang lebih kreatif dan dinamis sehingga dengan mudah dapat diimplementasikan oleh masyarakat, dapat dituangkan dalam bentuk nilai praxis. Nilai praxis, merupakan nilai-nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari (living reality) baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Nilai praxis yang bersifat abstrak, seperti : menghormati, kerja sama, kerukunan, gotong royong, toleransi dan sebagainya, diwujudkan dalam bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku
sehari-hari.

2. Batas jenis kedua, yaitu terdiri dari 2 (dua) buah norma :
1) Penyesuaian nilai instrumental pada tuntutan kemajuan jaman, harus dijaga agar daya kerja dari nilai instrumental yang disesuaikan itu tetap memadai untuk mewujudkan nilai instrinsik yang bersangkutan. Sebab jika nilai instrumental penyesuaian tersebut berdaya kerja lain, maka nilai instrinsik yang bersangkutan tak akan pernah terwujud.
2) Nilai instrumental pengganti, tidak boleh bertentangan antara linea recta dengan nilai instumental yang diganti. Sebab bila bertentangan, berarti bertentangan pula dengan nilai instrinsiknya yang berdaya meniadakan nilai instrinsik yang bersangkutan.
Sungguhpun demikian, keterbukaan ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar, yaitu sebagai berikut :
Stabilitas nasional yang dinamis.
Larangan terhadap ideologi marxisme, leninisme dan komunisme.
Mencegah berkembangnya paham liberal.
Larangan terhadap pandangan ekstrim yang mengelisahkan kehidupan masyarakat.
Penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus.
F. SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA SEBAGAI
IDEOLOGI TERBUKA
Pada waktu Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat membuka sidang pada tanggal 1 Juni 1945, mengemukakan bahwa di antara yang perlu difikirkan oleh para anggota sidang adalah mengenai dasar negara bagi negara yang akan didirikan. Oleh Bung Karno diartikan sebagai dasarnya Indonesia Merdeka (dalam bahasa Belanda “philosofische grondslag”), yang dalam pidato Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 disebutnya Pancasila.
Dalam sidang-sidang berikutnya yang dilanjutkan dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia disepakati oleh para anggota bahwa dasar negara tersebut adalah Pancasila, meskipun tidak disebut secara eksplisit, tetapi rumusan sila-silanya dicantumkan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia. Begitu penting kedudukan dasar negara bagi cwarga negara dalam hidup berbangsa dan bernegara, oleh karena itu perlu difahami dengan secara mendalam masalah dimaksud. Dalam perkembangan lebih lanjut, bahwa Pancasila dinyatakan sebagai ideologi terbuka tidaklah diragukan lagi kebenarannya. Sebagai ideologi terbuka Pancasila diharapkan selalu tetap komunikatif dengan perkembangan masyarakatnya yang dinamis dan sekaligus mempermantap keyakinan masyarakat terhadapnya. Dengan demikian, sudah seharusnya Pancasila dibudayakan dan diamalkan, sehingga akan menjiwai serta memberi arah proses pembangunan dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dengan memperhatikan uraian-uraian tersebut di atas, maka bagi setiap warga negara Indonesia sudah seharusnya mengambil sikap positif terhadap kebenaran Pancasila sebagai ideologi terbuka dengan menunjukkan sikap/perilkau positif sebagai berikut :

1. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Ketuhanan
Bahwa setiap warga negara Indonesia sudah seharusnya memiliki pola pikir, sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan menempatkan Pancasila sebagai ideologi terbuka, maka setiap warga negara Indonesia diberikan kebebasan untuk memilih dan menentukan sikap dalam memeluk salah satu agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia. Sikap dan perilaku
positif nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain :
a. Melaksanakan kewajiban dalam keyakinannya terhadapTuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b. Membina kerja sama dan tolong menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masingmasing.
c. Mengembangkan toleransi antar umat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang.
d. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain, dan lain-lain.

2. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Kemanusiaan
Dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan sifat ideologi Pancasila yang terbuka, maka sikap dan perilaku kita harus senantiasa mendudukkan manusia lain sebagai mitra sesuai dengan harkat dan martabatnya. Hak dan kewajibannya dihormati secara beradab. Dengan demikian tidak akan terjadi penindasan atau
pemerasan. Segala aktivitas bersama berlangsung dalam keseimbangan, kesetaraan dan kerelaan. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain :
a. Memperlakukan manusia/orang lain sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
b. Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan sebagainya.
c. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia,tenggang rasa dan tidak semena-mena terhadap orang lain.
d. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan, seperti : menolong oranglain, memberi bantuan kepada yang membutuhkan, menolong korban banjir, dan lain-lain.

3. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Persatuan Indonesia
Menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan Indonesia sesuai dengan sifat idelogi Pancasila yang terbuka, mengharuskan setiap warga Negara Indonesia agar tetap mempertahankan keutuhan dan tegak-kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita menyadari bahwa Negara kesatuan ini memiliki berbagai keanekaragaman (ke-Bhinneka Tunggal Ika-an) dari segi agama, adat, budaya, ras, suku dan sebagainya yang harus didudukkan secara proporsional. Oleh sebab itu, jika terjadi masalah atau konflik kepentingan maka sudah seharusnya kepentingan bangsa dan negara diletakkan di atas kepentingan pribadi, kelompok dan daerah/golongan. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan Indonesia sehubungan dengan
Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain :
a. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara jika suatu saat diperlukan.
b. Bangga dan cinta tanah air terhadap bangsa dan negara Indonesia.
c. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
d. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa, dan lain sebagainya.

4. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Permusyawaratan/Perwakilan
Nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan mengandung makna bahwa hendaknya kita dalam bersikap dan bertingkahlaku menghormati dan mengedepankan kedaulatan negara sebagai perwujudan kehendak seluruh rakyat. Rakyatlah yang sesungguhnya memiliki kedaulatan atau kedudukan terhormat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sesuai dengan sifat ideologi Pancasila yang terbuka, maka dalam memaknai nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan, aspirasi rakyat menjadi pangkal tolak penyusunan kesepakatan bersama dengan cara musyawarah/perwakilan. Apabila dengan musyawarah tidak dapat tercapai kesepakatan, dapat dilakukan pemungutan suara. Setiap keputusan hasil kesepakatan bersama mengikat sedua pihak tanpa kecuali, dan semua pihak wajib melaksanakannya. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain :
a. Mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
b. Tidak boleh memaksakan kehendak, intimidasi dan berbuat anarkhis (merusak) kepada orang/barang milik orang lain jika kita tidak sependapat.
c. Mengakui bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
d. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan menjalakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, dan lain sebagainya.

5. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Keadilan Sosial
Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakuat Indonesia yang sesuai dengan sifat Pancasila sebagai ideologi terbuka, hal ini akan mengarah pada terwujudnya kesejahteraan lahir dan batin yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali. Kesejahteraan harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat dan merata di seluruh daerah. Dengan demikian, dapat dihindari terjadinya kesenjangan yang mencolok baik dibidang politik, ekonomi maupun sosial budaya. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh Indonesia sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain :
a. Mengembangkan sikap gotong royong dan kekeluargaan dengan lingkungan masyarakat sekitar.
b. Tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan orang lain/umum, seperti : mencoret-coret tembok/pagar sekolah atau orang lain, merusak sarana sekolah/umum, dan sebagainya.
c. Suka bekerja keras dalam memecahkan atau mencari jalan keluar (solusi) masalah-masalah pribadi, masyarakat, bangsa dan negara.
d. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial melalui karya nyata, seperti : melatih tenaga produktif untuk trampil dalam sablon, perbengkelan, teknologi tepat guna, membuat pupuk kompos, dansebagainya. 

KESIMPULAN

Kata Pancasila meskipun secara eksplisit tidak terncantum di dalam Pembukaan UUD 1945, namun secara substantif jiwa dan semangatnya ada di dalamnya. Oleh sebab itu, Pancasila yang telah menjadi kesepakatan bangsa Indonesia seharusnya dapat dilaksanakan secara konsisten dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Lahirnya rumusan Pancasila sebagai bukti sejarah bersamaan dengan lahirnya negara kesatuan republik Indonesia, harus memiliki makna pentingnya suatu dasar negara untuk penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan sosialbudaya masyarakat Indonesia sendiri. Pancasila sebagai pandangan hidup, merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan negara agar dapat berdiri kokoh, serta dapat mengetahui arah tujuan dalam mengenal dan memecahkan masalah (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan) yang dihadapi oleh bangsa dan Negara Pancasila sebagai ideologi, merupakan idee atau gagasan-gagasan yang merupakan falsafah hidup yang harus dapat diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai ideologi nasional, Pancasila telah tumbuh dan berkembang dari sosio-budaya yang terkristalisasi menjadi nilai filosofis ideologis yang konstitusional (dikukuhkan berdasarkan Undang-Undang Dasar1945).
Sebagai Ideologi terbuka, Pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai Pancasila tidak boleh berubah, namun pelaksanaannya kita sesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi dalam setiap kurun waktu.
Pancasila dalam dimensi ideologi, telah memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka yang di dalamnya mengandung dimensi realita, idealisme dan dimensi fleksibelitas. Sedangkan Perwujudan sebagai ideolgi terbuka, Pancasila mengandung : Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan Nilai Praksis. Dalam kedudukannya sebagai sumber nilai, Pancasila mengandung berbagai nilai yang diyakini telah memberikan makna dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai yang nampak jelas dalam kehidupan bangsa Indonesia yaitu : a) Nilai-nilai Ketuhanan, b) Nilai-nilai Kemanusiaan, c) Nilai-nilai Gotong royong dan Persatuan, d) Nilai-nilai Musyawarah, dan e) Nilai-nilai Keadilan Sosial. Nilai-nilai Pancasila itu merupakan nilai instrinsik yang
kebenarannya dapat dibuktikan secara obyektif, serta mengandung kebenaran yang universal. Nilai-nilai Pancasila, merupakan kebenaran bagi bangsa Indonesia karena telah teruji dalam sejarah dan dipersepsi sebagai nilai-nilai subyektif yang menjadi sumber kekuatan dan pedoman hidup seirama dengan proses adanya bangsa Indonesia yang dipengaruhi oleh dimensi waktu dan ruang. Agar pelaksanaan pembangunan sesuai dengan paradigm Pancasila, maka penyelenggara dan pelaksanan pembangunan harus mampu bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) serta bertangung jawab penuh terhadap masyarakat, bangsa dan negara. Karena yang ingin dibangun adalah manusia dan masyarakat.

SARAN
Sebaiknya setiap komponen masyarakat perlu bersikap positip dan broaktif terhdap pancasila agar pancasila bias tampil menjadi idiologi terbuka dan berwibawa. Salah satunya,dengan menjadikan pancasila sbagai badan dialog public. Selain itu,yang paling penting,dengan memperkecil kesenjangan antara ideal-ideal pancasila dan kenyatan hidup sehari-hari.

Tidak ada komentar: