Jumat, 15 Februari 2013

Pewarna


BAB I
PENDAHULUAN

Suatu zat pewarnaan buatan harus melalui berbagai prosedur pengujian sebelum dapat di gunakan sebangai pewarna,yang di sebut proses sertifikasi.Proses sertifikasi ini meliputi pengujian kimia, biokimia,toksikologi,dan analisis media terhadap zat warna tersebut.Proses zat warna biasanya melalui perlakuan  pemberian asam sulfat atau asam nitrat yang sering kali terkontaminsi oleh arsen atau logam berat lainyang bersifat racun.Pada pembuatan zat pewarna organic sebelum mencapai produk akhir,harus melalui suatu senyawa antara dulu dan kadang- kadang  berbahaya dan sering kali tertinggal dalam hal akhir atau, terbentuk senyawa-senyawa baru yang berbahaya. Untuk zat warna yang di anggap aman ,di tetapkan bahwa kandungan arsen tidak boleh lebih dari 0,0004 persen dan timbale tidak boleh lebih dari 0,0001 dan logam berat lainya tidak boleh ada.


Di Indonesia seringkali terjadi penyalahgunaan pemkaian zat untuk sembarang bahan pangan, misalnya zat pewarna untuk testil dan kulit. Hal ini jelas sangat berbahanya bagi kesehatan karena ada residu logam berat pada zat pewarna tersebut. Timbulnya menyalahgunaan sebab ketidaktahuan masyarkat mengenai zat-zat pewarna  dan di samping itu harga zat pewarna lebih murah dibandingkan zat pewarna yang tidak di larang serta  tidak menyebabkan efek samping bagi kesehatan.

1.1.         Latar belakang

Setiap orang akan sependapat bahwa dasar kecantikan adalah kesehatan.orang sakit tentunya tidak akan terlihat cantik. Sehat dalam arti luas adalah keadaan sejatera fisik, mental dan sosial. Kulit sehat berarti kulit yang tidak menderita suatu penyakit, baik penyakit yang mengenai kulit secara lansung maupun penyakit dalam tubuh yang secara tidak langsung. Penampilan kulit sehat dapat  di lihat dari struktur fisik kulit berupa warna ,kelunturan, tebal dan tekstur kulit. Berbagai faktor yang mempengaruhi penampilan kulit sehat ,misalnya umur,ras,iklim,sinar matahari serta kehamilan. Untuk mempertahankan  kesehatan kulit pakailah ramuan dari bahan alami yang bertujuan menjanga kesehatan kulit,mempercantik diri,mengubah rupa,menutupi kekurangan dan menambah daya tarik dengan keharuman kulit. 

Perempuan Indonesia yang mengidamkan wajah cantik dan berkulit putih mulus dengan jitu ditangkap berbagai produsen kosmetika lewat membanjirnya berbagai produk kecantikan wajah belakangan ini tidak sedikit perempuan yang tergiur iklan produk itu,dan mencoba menggunakannya. Namun, kenyataan menunjukkan justru banyak pengguna krim pemutih misalnya bukan wajahnya tambah putih malah meradang seperti udang rebus.lantaran  krim pemutih tersebut mengandung merkuri (Hg) atau air raksa inorganik dan rhodamin. Seperti baru-baru mi ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap kosmetika  yakni lipstik, pemutih kulit, make up, dan perawatan kulit muka. Selain itu, penggunaan bahan yang dilarang tersebut akan merugikan kesehatan karena dapat menyebabkan kerusakan kulit wajah berupa iritasi kulit, jerawat batu berkepanjangan, pengelupasan kulit, hipopigmentasi dan karsinogenik teratogenik dan peredaran.

1.2  Tujuan

1.      Agar mahasiswa mampu memahami , menganalisa dan memjawab masalah pewarnaan yang dilarang.
2.      Agar mahasiswa dapat mempertahankan  nilai kesehatan
3.      Agar mahasiswa dapat revitalisasi nilai kesehatan kepada masyarakat luas
4.      Agar mahasiswa  dapat  memberikan informasi pewarnaan yang dapat di gunakan  agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan.
5.      Mempersiapkan mahasiswa  agar:
-    Mempertahankan nilai kesehatan dan memilih suatu bahan yang alami
           dan  bahan yang memiliki label POM yang di sahkan.

1.3 Pembatasan masalah

Pembatasan masalah yang kami angkat dalam makalah kami berupa pengertian kosmetik,analisis bahan  pewarnaa kosmetik,syarat pewarnaan positif,zat pewarnaa yang berbahanya dalam obat ,makanan,dan kosmetik,akibat penyalagunaan kosmetik,dan nama-nama 27 kosmetik yang di larang.

1.4 Metodelogi penulis

Sumber- sumber menyusunan makalah kami lengkapi dengan informasi bahan –bahan dari buku perpustakaan dan internet.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1  A. Pegertian  Kosmetik

Kosmetik adalah sediaan atau paduan bahan yang siap di gunakan pada bagian luar badan (epidemis,rambut,kuku,bibir,dan organ kelamin luar),gigi dan rongga mulut untuk membersihkan , menambah daya tarik ,mengubah menampakan,dan melindungi kulit supaya tetap dalam keadaan baik.  Kosmetik merupakan komponen sandang yang sangat penting perananya dalam kehidupan masyarakat pada umumnya. Masyarakat tertentu sangat bergantung pada sedian kosmetika pada setiap kesempatan.

Untuk saat ini banyak kosmetik yang beredar di pasaran beruba jenis kosmetik pemutih,pewarna bibir atau meronah wajah serta kosmetik yang berperan tentang keindahan kulit wajah lainnya. Dalam perkembangan selanjutnya, suatu sediaan kosmetik akan di tambahkan suatu zat  untuk menambah nilai artistic dan daya jual produknya,salah satu dengan penambahan bahan pewarna. Akan tetapi pemakaian zat warna di atur sangat ketat berdasarkan aktivitas kimiawi bahan tersebut tarhadap kualitas kesehatan kulit yang terpapar sedian kosmetik. Zat warna di nyatakan sebagai bahan berbahaya dalam obat,makanan, dan kosmetik terdapat beberapa zat  warna  yang di larang penggunaanya yang merupakan pewarna untuk testil.
”Penggunaan bahan-bahan ini dalam kosmetik dapat membahayakan kesehatan, dan penggunaannya dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.445 tahun 1998 tentang Bahan, Zat Warna, Substratum, Zat Pengawet, dan Tabir Surya pada Kosmetik, dan Keputusan Kepala Badan POM tentang Kosmetik,” Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Merkuri atau air raksa yang termasuk logam berat berbahaya, yang dalam konsentrasi kecil pun dapat bersifat racun, dalam menimbulkan berbagai gangguan kesehatan.
“Efek dari konsumsi Merkuri mulai dari perubahan warna kulit, yang akhirnya bisa menyebabkan bintik-bintik hitam di kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan syaraf, otak, ginjal, dan gangguan perkembangan janin. Bahkan dalam paparan jangka pendek dalam dosis tinggi dapat menyebabkan muntah-muntah, diare, dan kerusakan ginjal serta merupakan zat yang menyebabkan kanker pada manusia (karsinogenik),”
Sementara itu bahaya pengunaan Tretinoin/Asam Retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan cacat pada janin (teratogenik).“Bahan pewarna merah K.10 dan merah K.3 merupakan zat warna sintesis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil, atau tinta. Zat warna ini merupakan zat karsinogenik, sementara Rhodamin dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati,”
“Kami telah menginstruksikan kepada produsen, importir, dan distributor untuk melakukan penarikan produk-produk tersebut dari peredaran dan memusnahkannya. Kami pun akan merazia produk-produk ini dari pasaran,” kata Husniah menambahkan.
2.2  B. Analisa bahan pewarnaan kosmetik

 Hasil pengawasan badan pengawasan obat dan makanan Republik  Indonesia  di beberapa privinsi di temukan 27 merek kosmetika yang mengandung bahan yang dilarang di gunakan dalam sediaan kosmetika.salah satu yang termaksud di dalamnya adalah zat warna Rhodamin B dan merah K3. Berdasrkan undang-undang  nomor 23 tentang kesehatan disebutkan bahwa pendistribusian atau penyaluran  kosmetik yang akan beredar di masyarakat terlebih dahulu melewati inspeksi dari badan POM  serta mendapatkan ijin edar dari departemen kesehatan Rebpublik Indonesia. Ini di atur dalam pembuatan ,kemasan luar dari sedian kosmetik dengan keharusan pengisian nomor ijin edar  kosmetik.

Akan tetapi di mungkinkan ada beberapa kosmetik  tidak melalui prosedur produksi,biasanya produk di curigai adalah hasil dari industri kecil rumah yang memproduksi kosmetika yang tidak memiliki ijin usaha kosmetik dari Departemen kesehatan dan tidak melalui Balai Pengawasan Obat dan Makanan. Hal ini dapat menyebabkan suatu sediaan kosmetik memiliki efek samping yang membahayakan masyarakat sebagai komsumsi  dan membahayakan kesehatanya. Efek-efek ini berupa iritasi kulit serta kanker kulit. 

Telah di ketahui bahwa berbagai jenis pewarnaan yang dilarang telah beredar di Indonesia,baik secara sengaja  maupun tidak disengaja telai di warnai dengan pewarna dengan menggandung merkuri yang tidak di ijinkan. Berdasarkan penilitian telah terbukti bahwa beberapa zat pewarna yang menggandung merkuri yang tidak di izinkan tersebut bersifat racun bagi manusia sehingga dapat membahanyakan kesehatan  konsumen. Analisis pewarna telah rutin di lakukan dengan berbagai metode,teknik,dan  Cara tersebut di gunakan untuk mendetesi zat pewarna.

“efek dari merkuri mulai dari perubahan warna kulit ,yang akhirnya bisa menyebabkan bintik –bintik hitam di kulit,alergi,iritasi kulit,kerusakan permanen pada susunan saraf ,otak,ginjal ,dan ganguan perkembangan janin.bahkan dalam paparan kerusakan ginjal serta merupakan zat zat yang menyebabkan kanker pada manusia             ( karsinogenik )”.

2.3  C. Syarat pewarnaan kosmetik

Kontrol kualitas sediaan kosmetik yang beredar di masyarakat guna untuk mencegah terjadinya penyakit yang membahayakan kesehatan dan keamana bagi para pemakain zat warna , sebab pemakain yang keliru dapat menyebabkan hal-hal yang tidak di hendaki misalnya efek karsinogetik, teratogenik, alergi , dan lain-lain.  

Dalam pemakaian zat warna untuk membuat suatu produksi perlu di adakan persyratan umum,meliputi:
1.      Dicantumkan  dalam label hasil produksi
2.      Tidak boleh di sembunyikan
3.      Tidak boleh membuat arti tentang mutu dan kualitas karena pemberian zat pewarna tersebut.
4.      Sebagai persyaratan khusus harus tercantum dosis pemakaian yang sering di kenal ADI (Acceptable daily intake)
5.      zat warna yang terkandung harus tercantum nama resmi , nama umum dan indeks warna.
6.      Amati Label dan Baca Aturan Pakai

Pihak-pihak yang memproduksi, mengimpor, dan atau mengedarkan produk yang tidak memenuhi standar diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, dan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda maksimal 100 juta rupiah.
Kegiatan ini juga melanggar Undang-Undang No. 8 tentang Perlindungan Konsumen yang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah, kata Husniah.
2.4  D. Zat pewarna yang berbahaya dalam obat ,makanan, dan kosmetik.


No
Merek
/ Produsen
/ Distibutor
Produksi
Jenis Kosmetik
Kandungan berbahaya
1
Dr. Kayama
Indonesia
Whitening day cream
Merkuri
2
Dr. Kayama
Indonesia
Whitening night cream
Merkuri
3
MRC Putri Salju
Indonesia
Cream
Retinoic acid
4
MRC Putri Salju
Indonesia
Crystal cream
Retinoic acid
5
Blossom
Tidak diketahui
Day cream
Merkuri
6
Blossom
Tidak diketahui
Night cream
Merkuri
7
Lily Cosmetics
(distibutor)
Tidak diketahui
Night cream
Merkuri
8
Locos
Indonesia
Day cream Vit E Herbal
Merkuri
9
Locos
Indonesia
Night cream Vit E Herbal
Merkuri
10
Locos
Indonesia
Anti flek        Vit E Herbal
Merkuri
11
Kosmetik Ibu Sari
Indonesia
Day cream
Merkuri
12
Tidak diketahui
Indonesia
Night cream
Merkuri
13
Meii Yung (white)
China
Face cream
Merkuri
14
Meii Yung (yellow)
China
Face cream
Merkuri
15
New Rody special (white)
China
Face cream
Merkuri
16
New Rody special (yellow)
China
Face cream
Merkuri
17
Shee Na Whitening Pearl Cream
China
Whitening cream
Merkuri
18
Aily Cake 2 in 1 Eye Shadow “01″
Tidak diketahui
Eye shadow
Pewarna merah K3
19
Baolishi
Hongkong (China)
Eye shadow
Pewarna Merah K10 (Rhodamin B)
20
Cameo Make Up Kit 3 in 1 Two Way Cake dan Multi Eye Shadow dan Blush
China
Foundation, face powder, eye shadow, blush on
Rhodamin B
21
Cressida
Tidak diketahui
Eye shadow
Rhodamin B
22
KAI
Tidak diketahui
Eye shadow, blush on
Rhodamin B
23
Meixue Yizu
China
Eye shadow
Pewarna Merah K10 (Rhodamin B)
24
Noubeier
China
Blusher
Pewarna merah K3
25
Noubeier
China
Blush on
Pewarna merah K3, Rhodamin B
26
Noubeier Pro-make up Blusher No.5
China
Blusher
Pewarna merah K3
27
Sutsyu
Jepang
Eye shadow
Pewarna merah K3


No
Nama
Nomor indeks warna
1
Jingga K1 ( C.I. Pigment orage 5, D&C orage No.17 )
12075
2
Merah K3 ( C.I. Pigment Red 53, D&C Red No. 8)
15585
3
Merah K4 ( C .I. Pigment Red 53 : 1 D&C Red No.9 )
15585 :1
4
Merah K 10 ( Rhodamin B, C.I Food Red 15, D&C Red No. 19 )
45170
5
Merah K1
45170 : 1


2.5 E. Akibat  penyalagunaan kosmetik

v  Merkuri atau raksa (Hg) adalah jenis logal berat berbahaya karena bersifat racun dan karsinogenik (dapat menyebabkan kanker). Dalam konsentrasi kecil pada kosmetik. merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit, bintik hitam, alergi/iritasi.  Pemakaian merkuri dosis tinggi dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan permanen otak, ginjal, dan gangguan perkembangan janin. Bahkan dalam paparan jangka pendek pun, bila dalam dosis tinggi dapat menyebabkan muntah-muntah, diare, dan kerusakan paru.

v  Merkuri inorganik dalam krim pemutih (yang mungkin tidak mencantumkan pada labelnya) bisa menimbulkan keracunan jika digunakan untuk waktu lama. Walaupun tidak seburuk efek merkuri gugusan yang tertelan (yang dan makan ikan tercemar), tetap menimbulkan efek buruk pada tubuh. Kendati cuma dioleskan ke permukaan kulit, merkuri mudah diserap darah, lalu memasuki sistem saraf tubuh.
Manifestasi gejala keracunan merkuri akibat pemakaian krim kulit muncul sebagai gangguan sistem saraf, seperti tremor, insomnia, kepikunan, gangguan penglihatan, gerakan tangan abnormal (ataxia), gangguan emosi, selain depresi.
Karena umumnya tidak terduga kalau itu penyakitnya, kasus keracunan merkuri sering salah didiagnosis

v  Pemakaian asam retinoat bisa menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan cacat pada janin. Penggunaan retinoic acid yang berlebihan membuat kulit kemerahan, perih, dan mengelupas. Batas maksimum penggunaan adalah 0.025, 0.05, dan 0.01 mg. Harus di bawah pengawasan dokter. Bukan pada kosmetik yang dijual bebas.

v  Pemakaian zat pewarna merah Rhodamin B, yang umumnya dipakai untuk pewarna kertas atau tekstil, bisa mengakibatkan kanker dan kerusakan hati. Pewarna merah K.10 ( Rhodamin B ) dan Merah K.3 (CI Pigment Red 53 : D&C Red No. 8 : 15585) merupakan zat warna sintetis.  Umum digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Tidak dapat digunakan untuk kosmetik atau kontak langsung dengan tubuh manusia karena dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan dan bersifat  karsinogenik (dapat menyebabkan kanker). Rhodamin dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati.

2.6  F.  Nama-nama 27 kosmetik yang di larang
Berikut adalah 27 (dua puluh tujuh) merek kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang dilarang digunakan dalam kosmetik yaitu : Merkuri (Hg), Hidroquinon > 2 %, zat warna Rhodamin B dan Merah K.3.
Penggunaan bahan tersebut dalam sediaan kosmetik dapat membahayakan kesehatan dan dilarang digunakan sebagaimana tercantum dalam :
 Peraturan Menteri Kesehatan RI No.445/ MENKES/ PER/V/1998 Tentang Bahan, ZatWarna, Substratum, Zat Pengawet dan Tabir Surya pada Kosmetik
 Keputusan Kepala Badan POM No. HK.00.05.4.1745 Tentang Kosmetik yaitu:
v  Doctor kayama whitening day
v  Doctor kayama whitening night
v  MRC putrid salju
v  MRC PS crystal
v  Blossom day cream
v  Blossom night cream
v  Cream malam
v  Day cream vit E herbal
v  Locos anti fleck vit E & herbal
v  Night cream vit E herbal
v  Kosmetik ibu sari
v  MEEI YUNG putih
v  MEEI YUNG kuning
v  SHEE NA whitening pearl cream
v  AILY cake 2 in 1 eye  shadow 01
v  BAOLISHI eye shadow
v  CAMEO make up vit 3 in 1 two way cake & multi eyes shadow &blush
v  CRESSIDA eye shadow
v  KAI eye shadow & blush on
v  MEIXUE YIZU eye shadow
v  NUOBEIER blusher
v  NUOBEIER blush on
v  NUOBEIER pro-make up &blusher No 5
v  SUT SYU eye shadow
v  New body special putih
v  New body special kuning.

Adapun 51 jenis kosmetika, yaitu Cupid Pearl Cream, Chiumien Cream, Chiumien Pearl Cream, Yifuli Meibai,Quban Hui Can Su, Mark Bich Cream, New Rody Special, QL Cream, Good Cream kuning, Tartaric Acid Spot,Clear Cream, Miong Cream, Deluxe Case, Sella Lipstik, Lipstik Aika, Cherry Modern, Lelinda Make Up Kit,Lipstik Tokyo.selain itu, Thailamei Eye Shadow, Multiple Eye Shadow, Two Way Cake ,Camco, Dong Lee Pearl Cream,Casandra Colorfix lipstik dengan vitamin E. “Menurut staf Seksi Pengawas Farmasi dan Makanan BPOM , Tn Suyarto,” 51 kosmetika yang ditarik itu terdiri dan kosmetik yang ilegal dan dicabut nomor pendaftarannya.Kosmetika tersebut diperkirakan tersebar luas di toko-toko kosmetik di indonesia dengan harga yang relative serta terjangkau dikalangan menengah ke bawah. Untuk itu, ”Tn Suyarto mengharapkan produsen, pengimpor, dan mengedarkan dan menyimpan kosmetik ilegal yang mengandung bahan dilarang tersebut segera menghentikan kegiatan tersebut.”

Secara resmi, BPOM memerintahkan segera memusnahkan kosmetik dan peredaran, tapi dalam waktu dekat BPOM akan memeriksa toko – toko di Indonesia.

Sebagai kasus alzheimer, parkinson atau penyakit gangguan otak.Seperti dikatakan dokter spesialis kulit dan kelamin RSU Abdul Moeloek, dr. Syafei Hamzah, Sp.K.K. mengakui minimnya pengetahuan masyarakat tentang efek negatif dan penggunaan kosmetika yang  marak beredar. Dia mengatakan hal mi menyusul maraknya kosmetik yang tidak berizin serta seringnya ia mendapati pasien yang kulitnya rusak akibat kosmetik.Sebaiknya masyarakat menggunakan produk yang jelas, memiliki izin, terdaftar dan memiliki nomor register sehingga jelas keamanannya,” kata dr. Syafe’i Hamzah, Rabu (8-9)”.

Lain halnya dengan alergi kulit Menurut dr. Ratna H. Purwoko, Sp.K.K. dan RS Pelni Petamburan Jakarta, kosmetika, seperti krim pemutih dapat mengakibatkan alergi kulit. alergi ini disebabkan oleh zat kimia yang terkandung dalam krim pemutih kulit. Namun, sampai kini belum diketahui pasti, zat apa yang terkandung kosmetik pemutih kulit yang menyebabkan konsumen tertentu terkena dermatitis atau radang kulit. Soalnya pada kemasan produk umumnya tidak tertera isi kandungan kosmetik tersebut. Umumnya pabrik kosmetika di Indonesia memang tidak mencantumkan unsur-unsur yang terkandung produknya.

Padahal di luar negeri, di antaranya Amerika Serikat, ada ketentuan semua kosmetika yang dipasarkan harus menyebutkan komposisi zat kimia yang digunakan pada suatu produk. Hal ini untuk mencegah seseorang yang memang alergi zat tertentu menggunakannya dan dengan demikian produsen juga dapat terhindar dan tuntutan.Lebih jauh dan perlu diingatkan konsumen untuk menghindari penggunaan kosmetika yang mengandung merkuri. “Saat pertama, kulit wajah memang menjadi putih mulus. Tetapi unsur itu kemudian mengendap di bawah kulit. Bertahun-tahun kemudian, kulit akan menjadi biru kehitaman, “kata Ratna.”

Selain krim pemutih dan bahan peremaja kulit, kosmetik rias juga bukan tak ada yang berbahaya. Beberapa merek yang tertangkap BPOM ada juga yang berisi zat warna berbahaya (antara lain Rhodamine B pewarna tekstil) yang dipakai untuk pemerah pipi atau lipstik.Terlepas dan apa bahan untuk pewarna perias kulit wajah, semua pemerah pipi tak boleh dipakai sewaktu siang han (terpapar sinar matahari). Sebab, dapat menimbulkan sproeten pada kulit yang biasa dimerahi.

BAB III
 PENUTUP

3.1.  A. Kesimpulan

Dari hasil penelitian kosmetik yang ada di Indonesia  kebanyakan kosmetik yang di produksi oleh china dan masuk di Indonesia dengan jalan illegal yang banyak di juan pada pendagang kaki 5 atau produksi rumah- rumah kecil.hal ii sangat berbahaya bagi konsumen,  terutama merkuri yang  termaksud logam berat berbahaya yang dalam kosentarsi kecil pun bersifat racun. Merkuri bisa menyebabkan bintik – bintik hitam pada kulit, alergi, iritaskulit, kerusakan permanen pada susunan saraf, otak, muntah, diare, kerusakan ginjal, dan ganguan perkembagan janin.

Sedangkan pemakaian asam retinoat bisa menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan cacat pada janin. Adapun zat pewarna Rhodamin B yang umumnya di pakai untuk pewarnaan kertas dan testil ,bisa mengakibatkan kanker dan kerusakan hati.

Berdasarkan sumber produk dari total 27 merek yang di larang peredaran oleh badan POM , 11 merupakan produk inpor dari china dan jepang,8 dari produsen local dan 8 tidak jelas produsen serta asal usul.
  
3.2      .  B.Saran

Dari penyalagunaan zat pewarna pada kosmetik  yang sangat berbahaya bagi kesehatan  manusia ,maka dengan itu kami harap pewarnaan yang seperti ini agar dapat di cengah dan membeli alat kosmetik di amati secara baik- baik terlebih dahulu. Kemudian hal-hal seperti ini harus disosialisasikan kepada masyarakat  agar masyarakat umum lebih waspada untuk memilih dan menggunakan kosmetik ,apabila membeli berbagai jenis kosmetik agar membeli di tempat penjual resmi, sisa kosmetika yang tidak terpakai kemasannya di hancurkan untuk mengurangi upaya daur ulang kemasannya atau di isi kembali dengan bahan yang berbahaya sehingga ada produk tertentu di palsukan, ada pengawasan intensif  terhadap produsen kosmetik yang tidak berijin, ada perigatan   keras terhadap produsen kosmetik yang mengeluarkan  produk kosmetik yang mengandung bahan barbahaya , dan ada penyampaian informasi penting tentang bahan-bahan berbahaya pada kpsmetik serta produk- produk kosmetik  yang berbahay oleh pihak yang berwenang.  
  
DAFTAR PUSTAKA

1. Widana Beni Agus Gede, Yuningrat Wayan Ni, Fakultas Mipa , Undiksha 2006 ;     warnet
2.  Mudyaharjo, R, Pengantar Pendidikan, Rajawali Press,2002, Jakarta
3. Profil Kesehatan Indonesia, Departemen Kesehatan RI ; 2001,Jakarta,warnet.
4.  Analisis dan Aspek Kesehatan Bahan Tambahan Pangan, Perpustakaan UIT
5. BPOM ,Husniah, Kompas.com, Warnet.
           6. Yayasan Lembaga Konsumen Independen , November; 27, 2008 ,Warnet.
           7. Dr.Purwoko H. Ratna Sp.K.K,dan Rs Pelni petaburan ;Jakarta , Warnet
           8. Http. Lampung post, Warnet

Tidak ada komentar: