BAB I
PENDAHULUAN
Suatu zat pewarnaan buatan harus melalui berbagai
prosedur pengujian sebelum dapat di gunakan sebangai pewarna,yang di sebut
proses sertifikasi.Proses sertifikasi ini meliputi pengujian kimia,
biokimia,toksikologi,dan analisis media terhadap zat warna tersebut.Proses zat
warna biasanya melalui perlakuan
pemberian asam sulfat atau asam nitrat yang sering kali terkontaminsi
oleh arsen atau logam berat lainyang bersifat racun.Pada pembuatan zat pewarna
organic sebelum mencapai produk akhir,harus melalui suatu senyawa antara dulu
dan kadang- kadang berbahaya dan sering
kali tertinggal dalam hal akhir atau, terbentuk senyawa-senyawa baru yang
berbahaya. Untuk zat warna yang di anggap aman ,di tetapkan bahwa kandungan
arsen tidak boleh lebih dari 0,0004 persen dan timbale tidak boleh lebih dari
0,0001 dan logam berat lainya tidak boleh ada.
Di Indonesia seringkali terjadi penyalahgunaan pemkaian zat untuk sembarang bahan pangan, misalnya zat pewarna untuk testil dan kulit. Hal ini jelas sangat berbahanya bagi kesehatan karena ada residu logam berat pada zat pewarna tersebut. Timbulnya menyalahgunaan sebab ketidaktahuan masyarkat mengenai zat-zat pewarna dan di samping itu harga zat pewarna lebih murah dibandingkan zat pewarna yang tidak di larang serta tidak menyebabkan efek samping bagi kesehatan.
1.1.
Latar belakang
Setiap orang akan sependapat bahwa dasar kecantikan
adalah kesehatan.orang sakit tentunya tidak akan terlihat cantik. Sehat dalam
arti luas adalah keadaan sejatera fisik, mental dan sosial. Kulit sehat berarti
kulit yang tidak menderita suatu penyakit, baik penyakit yang mengenai kulit
secara lansung maupun penyakit dalam tubuh yang secara tidak langsung.
Penampilan kulit sehat dapat di lihat
dari struktur fisik kulit berupa warna ,kelunturan, tebal dan tekstur kulit.
Berbagai faktor yang mempengaruhi penampilan kulit sehat ,misalnya
umur,ras,iklim,sinar matahari serta kehamilan. Untuk mempertahankan kesehatan kulit pakailah ramuan dari bahan
alami yang bertujuan menjanga kesehatan kulit,mempercantik diri,mengubah
rupa,menutupi kekurangan dan menambah daya tarik dengan keharuman kulit.
Perempuan
Indonesia
yang mengidamkan wajah cantik dan berkulit putih mulus dengan jitu ditangkap
berbagai produsen kosmetika lewat membanjirnya berbagai produk kecantikan wajah
belakangan ini tidak sedikit perempuan yang tergiur iklan produk itu,dan
mencoba menggunakannya. Namun, kenyataan menunjukkan justru banyak pengguna
krim pemutih misalnya bukan wajahnya tambah putih malah meradang seperti udang
rebus.lantaran krim pemutih tersebut
mengandung merkuri (Hg) atau air raksa inorganik dan rhodamin. Seperti
baru-baru mi ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap
kosmetika yakni lipstik, pemutih kulit,
make up, dan perawatan kulit muka. Selain itu, penggunaan bahan yang dilarang
tersebut akan merugikan kesehatan karena dapat menyebabkan kerusakan kulit
wajah berupa iritasi kulit, jerawat batu berkepanjangan, pengelupasan kulit,
hipopigmentasi dan karsinogenik teratogenik dan peredaran.
1.2
Tujuan
1.
Agar mahasiswa mampu memahami ,
menganalisa dan memjawab masalah pewarnaan yang dilarang.
2.
Agar mahasiswa dapat
mempertahankan nilai kesehatan
3.
Agar mahasiswa dapat
revitalisasi nilai kesehatan kepada masyarakat luas
4.
Agar mahasiswa dapat
memberikan informasi pewarnaan yang dapat di gunakan agar tidak terjadi hal yang tidak di
inginkan.
5.
Mempersiapkan mahasiswa agar:
-
Mempertahankan nilai kesehatan
dan memilih suatu bahan yang alami
dan
bahan yang memiliki label POM yang di sahkan.
1.3 Pembatasan masalah
Pembatasan masalah yang kami
angkat dalam makalah kami berupa pengertian kosmetik,analisis bahan pewarnaa kosmetik,syarat pewarnaan
positif,zat pewarnaa yang berbahanya dalam obat ,makanan,dan kosmetik,akibat
penyalagunaan kosmetik,dan nama-nama 27 kosmetik yang di larang.
1.4 Metodelogi penulis
Sumber- sumber menyusunan makalah
kami lengkapi dengan informasi bahan –bahan dari buku perpustakaan dan
internet.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 A. Pegertian
Kosmetik
Kosmetik adalah sediaan atau paduan bahan yang siap di
gunakan pada bagian luar badan (epidemis,rambut,kuku,bibir,dan organ kelamin
luar),gigi dan rongga mulut untuk membersihkan , menambah daya tarik ,mengubah
menampakan,dan melindungi kulit supaya tetap dalam keadaan baik. Kosmetik merupakan komponen sandang yang
sangat penting perananya dalam kehidupan masyarakat pada umumnya. Masyarakat
tertentu sangat bergantung pada sedian kosmetika pada setiap kesempatan.
Untuk saat ini banyak kosmetik yang beredar di pasaran
beruba jenis kosmetik pemutih,pewarna bibir atau meronah wajah serta kosmetik
yang berperan tentang keindahan kulit wajah lainnya. Dalam perkembangan
selanjutnya, suatu sediaan kosmetik akan di tambahkan suatu zat untuk menambah nilai artistic dan daya jual
produknya,salah satu dengan penambahan bahan pewarna. Akan tetapi pemakaian zat
warna di atur sangat ketat berdasarkan aktivitas kimiawi bahan tersebut
tarhadap kualitas kesehatan kulit yang terpapar sedian kosmetik. Zat warna di
nyatakan sebagai bahan berbahaya dalam obat,makanan, dan kosmetik terdapat
beberapa zat warna yang di larang penggunaanya yang merupakan
pewarna untuk testil.
”Penggunaan bahan-bahan ini dalam kosmetik dapat membahayakan
kesehatan, dan penggunaannya dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan
RI No.445 tahun 1998 tentang Bahan, Zat Warna, Substratum, Zat Pengawet, dan
Tabir Surya pada Kosmetik, dan Keputusan Kepala Badan POM tentang Kosmetik,”
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Merkuri atau air raksa yang termasuk logam
berat berbahaya, yang dalam konsentrasi kecil pun dapat bersifat racun, dalam
menimbulkan berbagai gangguan kesehatan.
“Efek dari konsumsi Merkuri mulai dari perubahan warna kulit, yang
akhirnya bisa menyebabkan bintik-bintik hitam di kulit, alergi, iritasi kulit,
kerusakan permanen pada susunan syaraf, otak, ginjal, dan gangguan perkembangan
janin. Bahkan dalam paparan jangka pendek dalam dosis tinggi dapat menyebabkan
muntah-muntah, diare, dan kerusakan ginjal serta merupakan zat yang menyebabkan
kanker pada manusia (karsinogenik),”
Sementara itu bahaya pengunaan Tretinoin/Asam Retinoat dapat
menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan cacat pada janin
(teratogenik).“Bahan pewarna merah K.10 dan merah K.3 merupakan zat warna
sintesis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil, atau tinta.
Zat warna ini merupakan zat karsinogenik, sementara Rhodamin dalam konsentrasi
tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati,”
“Kami telah menginstruksikan kepada produsen, importir, dan
distributor untuk melakukan penarikan produk-produk tersebut dari peredaran dan
memusnahkannya. Kami pun akan merazia produk-produk ini dari pasaran,” kata
Husniah menambahkan.
2.2
B. Analisa bahan pewarnaan kosmetik
Hasil pengawasan
badan pengawasan obat dan makanan Republik
Indonesia di beberapa privinsi di temukan 27 merek
kosmetika yang mengandung bahan yang dilarang di gunakan dalam sediaan
kosmetika.salah satu yang termaksud di dalamnya adalah zat warna Rhodamin B dan
merah K3. Berdasrkan undang-undang nomor
23 tentang kesehatan disebutkan bahwa pendistribusian atau penyaluran kosmetik yang akan beredar di masyarakat
terlebih dahulu melewati inspeksi dari badan POM serta mendapatkan ijin edar dari departemen
kesehatan Rebpublik Indonesia .
Ini di atur dalam pembuatan ,kemasan luar dari sedian kosmetik dengan keharusan
pengisian nomor ijin edar kosmetik.
Akan tetapi di mungkinkan ada beberapa kosmetik tidak melalui prosedur produksi,biasanya
produk di curigai adalah hasil dari industri kecil rumah yang memproduksi
kosmetika yang tidak memiliki ijin usaha kosmetik dari Departemen kesehatan dan
tidak melalui Balai Pengawasan Obat dan Makanan. Hal ini dapat menyebabkan
suatu sediaan kosmetik memiliki efek samping yang membahayakan masyarakat
sebagai komsumsi dan membahayakan
kesehatanya. Efek-efek ini berupa iritasi kulit serta kanker kulit.
Telah di ketahui bahwa berbagai jenis pewarnaan yang
dilarang telah beredar di Indonesia ,baik
secara sengaja maupun tidak disengaja
telai di warnai dengan pewarna dengan menggandung merkuri yang tidak di
ijinkan. Berdasarkan penilitian telah terbukti bahwa beberapa zat pewarna yang
menggandung merkuri yang tidak di izinkan tersebut bersifat racun bagi manusia
sehingga dapat membahanyakan kesehatan
konsumen. Analisis pewarna telah rutin di lakukan dengan berbagai
metode,teknik,dan Cara tersebut di
gunakan untuk mendetesi zat pewarna.
“efek dari merkuri mulai dari perubahan warna kulit
,yang akhirnya bisa menyebabkan bintik –bintik hitam di kulit,alergi,iritasi
kulit,kerusakan permanen pada susunan saraf ,otak,ginjal ,dan ganguan
perkembangan janin.bahkan dalam paparan kerusakan ginjal serta merupakan zat
zat yang menyebabkan kanker pada manusia ( karsinogenik )”.
2.3
C. Syarat pewarnaan kosmetik
Kontrol kualitas sediaan kosmetik yang beredar di
masyarakat guna untuk mencegah terjadinya penyakit yang membahayakan kesehatan
dan keamana bagi para pemakain zat warna , sebab pemakain yang keliru dapat
menyebabkan hal-hal yang tidak di hendaki misalnya efek karsinogetik,
teratogenik, alergi , dan lain-lain.
Dalam pemakaian zat warna untuk membuat suatu produksi
perlu di adakan persyratan umum,meliputi:
1.
Dicantumkan dalam label hasil produksi
2.
Tidak boleh di sembunyikan
3.
Tidak boleh membuat arti
tentang mutu dan kualitas karena pemberian zat pewarna tersebut.
4.
Sebagai persyaratan khusus
harus tercantum dosis pemakaian yang sering di kenal ADI (Acceptable daily
intake)
5.
zat warna yang terkandung harus
tercantum nama resmi , nama umum dan indeks warna.
6.
Amati Label dan Baca Aturan
Pakai
Pihak-pihak yang memproduksi, mengimpor, dan atau mengedarkan produk
yang tidak memenuhi standar diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 1992
tentang Kesehatan, dan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau
pidana denda maksimal 100 juta rupiah.
Kegiatan ini juga melanggar Undang-Undang No. 8 tentang Perlindungan
Konsumen yang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau
pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah, kata Husniah.
2.4 D. Zat pewarna yang berbahaya dalam obat
,makanan, dan kosmetik.
No
|
Merek
/
Produsen
/
Distibutor
|
Produksi
|
Jenis
Kosmetik
|
Kandungan
berbahaya
|
1
|
Dr.
Kayama
|
Whitening
day cream
|
Merkuri
|
|
2
|
Dr.
Kayama
|
Whitening
night cream
|
Merkuri
|
|
3
|
MRC
Putri Salju
|
Cream
|
Retinoic acid
|
|
4
|
MRC
Putri Salju
|
Retinoic acid
|
||
5
|
Blossom
|
Tidak
diketahui
|
Day
cream
|
Merkuri
|
6
|
Blossom
|
Tidak
diketahui
|
Night
cream
|
Merkuri
|
7
|
Lily
Cosmetics
(distibutor)
|
Tidak
diketahui
|
Night
cream
|
Merkuri
|
8
|
Locos
|
Day
cream Vit E Herbal
|
Merkuri
|
|
9
|
Locos
|
Night
cream Vit E Herbal
|
Merkuri
|
|
10
|
Locos
|
Anti
flek Vit E Herbal
|
Merkuri
|
|
11
|
Kosmetik
Ibu Sari
|
Day
cream
|
Merkuri
|
|
12
|
Tidak
diketahui
|
Night
cream
|
Merkuri
|
|
13
|
Meii
Yung (white)
|
Face
cream
|
Merkuri
|
|
14
|
Meii
Yung (yellow)
|
Face
cream
|
Merkuri
|
|
15
|
New
Rody special (white)
|
Face
cream
|
Merkuri
|
|
16
|
New
Rody special (yellow)
|
Face
cream
|
Merkuri
|
|
17
|
Shee
Na Whitening
|
Whitening
cream
|
Merkuri
|
|
18
|
Aily
Cake 2 in 1 Eye Shadow “01″
|
Tidak
diketahui
|
Eye
shadow
|
Pewarna merah K3
|
19
|
Baolishi
|
Hongkong
(
|
Eye
shadow
|
Pewarna Merah K10 (Rhodamin B)
|
20
|
Cameo
Make Up Kit 3 in 1 Two Way Cake dan Multi Eye Shadow dan Blush
|
Foundation,
face powder, eye shadow, blush on
|
Rhodamin B
|
|
21
|
Cressida
|
Tidak
diketahui
|
Eye
shadow
|
Rhodamin B
|
22
|
KAI
|
Tidak
diketahui
|
Eye
shadow, blush on
|
Rhodamin B
|
23
|
Meixue
Yizu
|
Eye
shadow
|
Pewarna Merah K10 (Rhodamin B)
|
|
24
|
Noubeier
|
Blusher
|
Pewarna merah K3
|
|
25
|
Noubeier
|
Blush
on
|
Pewarna merah K3, Rhodamin B
|
|
26
|
Noubeier
Pro-make up Blusher No.5
|
Blusher
|
Pewarna merah K3
|
|
27
|
Sutsyu
|
Jepang
|
Eye
shadow
|
Pewarna merah K3
|
No
|
Nama
|
Nomor
indeks warna
|
1
|
Jingga
K1 ( C.I. Pigment orage 5, D&C orage No.17 )
|
12075
|
2
|
Merah
K3 ( C.I. Pigment Red 53, D&C Red No. 8)
|
15585
|
3
|
Merah
K4 ( C .I. Pigment Red 53 : 1 D&C Red No.9 )
|
15585
:1
|
4
|
Merah
K 10 ( Rhodamin B, C.I Food Red 15, D&C Red No. 19 )
|
45170
|
5
|
Merah
K1
|
45170
: 1
|
2.5 E. Akibat penyalagunaan kosmetik
v Merkuri atau raksa
(Hg) adalah jenis logal berat berbahaya karena bersifat racun dan karsinogenik
(dapat menyebabkan kanker). Dalam konsentrasi kecil pada kosmetik. merkuri
dapat menyebabkan perubahan warna kulit, bintik hitam, alergi/iritasi.
Pemakaian merkuri dosis tinggi dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan
permanen otak, ginjal, dan gangguan perkembangan janin. Bahkan dalam paparan
jangka pendek pun, bila dalam dosis tinggi dapat menyebabkan muntah-muntah,
diare, dan kerusakan paru.
v Merkuri
inorganik dalam krim pemutih (yang mungkin tidak mencantumkan pada labelnya) bisa
menimbulkan keracunan jika digunakan untuk waktu lama. Walaupun tidak seburuk
efek merkuri gugusan yang tertelan (yang dan makan ikan tercemar), tetap
menimbulkan efek buruk pada tubuh. Kendati cuma dioleskan ke permukaan kulit,
merkuri mudah diserap darah, lalu memasuki sistem saraf tubuh.
Manifestasi
gejala keracunan merkuri akibat pemakaian krim kulit muncul sebagai gangguan
sistem saraf, seperti tremor, insomnia, kepikunan, gangguan penglihatan,
gerakan tangan abnormal (ataxia), gangguan emosi, selain depresi.
Karena
umumnya tidak terduga kalau itu penyakitnya, kasus keracunan merkuri sering
salah didiagnosis
v Pemakaian asam
retinoat bisa menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan cacat pada
janin. Penggunaan retinoic acid yang berlebihan
membuat kulit kemerahan, perih, dan mengelupas. Batas maksimum penggunaan
adalah 0.025, 0.05, dan 0.01 mg. Harus di bawah pengawasan dokter. Bukan pada
kosmetik yang dijual bebas.
v Pemakaian zat pewarna merah Rhodamin B, yang umumnya dipakai untuk pewarna
kertas atau tekstil, bisa mengakibatkan kanker dan kerusakan hati. Pewarna merah K.10 ( Rhodamin B ) dan Merah K.3 (CI Pigment Red 53
: D&C Red No. 8 : 15585) merupakan zat warna sintetis. Umum digunakan
sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Tidak dapat digunakan untuk
kosmetik atau kontak langsung dengan tubuh manusia karena dapat menyebabkan
iritasi pada saluran pernapasan dan bersifat karsinogenik (dapat
menyebabkan kanker). Rhodamin dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan
kerusakan hati.
2.6
F. Nama-nama 27 kosmetik yang di
larang
Berikut adalah 27 (dua puluh tujuh) merek kosmetik yang mengandung
bahan berbahaya yang dilarang digunakan dalam kosmetik yaitu : Merkuri (Hg),
Hidroquinon > 2 %, zat warna Rhodamin B dan Merah K.3.
Penggunaan bahan tersebut dalam sediaan kosmetik dapat membahayakan
kesehatan dan dilarang digunakan sebagaimana tercantum dalam :
Peraturan Menteri Kesehatan RI No.445/ MENKES/ PER/V/1998
Tentang Bahan, ZatWarna, Substratum, Zat Pengawet dan Tabir Surya pada Kosmetik
Keputusan
Kepala Badan POM No. HK.00.05.4.1745 Tentang Kosmetik yaitu:
v Doctor kayama whitening day
v Doctor kayama whitening night
v MRC putrid salju
v MRC PS crystal
v Blossom day cream
v Blossom night cream
v Cream malam
v Day cream vit E herbal
v Locos anti fleck vit E & herbal
v Night cream vit E herbal
v Kosmetik ibu sari
v MEEI YUNG putih
v MEEI YUNG kuning
v SHEE NA whitening pearl cream
v AILY cake 2 in 1 eye shadow
01
v BAOLISHI eye shadow
v CAMEO make up vit 3 in 1 two way cake & multi eyes shadow
&blush
v CRESSIDA eye shadow
v KAI eye shadow & blush on
v MEIXUE YIZU eye shadow
v NUOBEIER blusher
v NUOBEIER blush on
v NUOBEIER pro-make up &blusher No 5
v SUT SYU eye shadow
v New body special putih
v New body special kuning.
Adapun
51 jenis kosmetika, yaitu Cupid Pearl Cream, Chiumien Cream, Chiumien Pearl
Cream, Yifuli Meibai,Quban Hui Can Su, Mark Bich Cream, New Rody Special, QL
Cream, Good Cream kuning, Tartaric Acid Spot,Clear Cream, Miong Cream, Deluxe
Case, Sella Lipstik, Lipstik Aika, Cherry Modern, Lelinda Make Up Kit,Lipstik
Tokyo.selain itu, Thailamei Eye Shadow, Multiple Eye Shadow, Two Way Cake ,Camco,
Dong Lee Pearl Cream,Casandra Colorfix lipstik dengan vitamin E. “Menurut staf
Seksi Pengawas Farmasi dan Makanan BPOM , Tn Suyarto,” 51 kosmetika yang
ditarik itu terdiri dan kosmetik yang ilegal dan dicabut nomor
pendaftarannya.Kosmetika tersebut diperkirakan tersebar luas di toko-toko
kosmetik di indonesia dengan harga yang relative serta terjangkau dikalangan
menengah ke bawah. Untuk itu, ”Tn Suyarto mengharapkan produsen, pengimpor, dan
mengedarkan dan menyimpan kosmetik ilegal yang mengandung bahan dilarang
tersebut segera menghentikan kegiatan tersebut.”
Secara
resmi, BPOM memerintahkan segera memusnahkan kosmetik dan peredaran, tapi dalam
waktu dekat BPOM akan memeriksa toko – toko di Indonesia .
Sebagai
kasus alzheimer, parkinson atau penyakit gangguan otak.Seperti dikatakan dokter
spesialis kulit dan kelamin RSU Abdul Moeloek, dr. Syafei Hamzah, Sp.K.K.
mengakui minimnya pengetahuan masyarakat tentang efek negatif dan penggunaan
kosmetika yang marak beredar. Dia
mengatakan hal mi menyusul maraknya kosmetik yang tidak berizin serta seringnya
ia mendapati pasien yang kulitnya rusak akibat kosmetik.Sebaiknya masyarakat
menggunakan produk yang jelas, memiliki izin, terdaftar dan memiliki nomor
register sehingga jelas keamanannya,” kata dr. Syafe’i Hamzah, Rabu (8-9)”.
Lain halnya dengan alergi kulit Menurut dr. Ratna H.
Purwoko, Sp.K.K. dan RS Pelni Petamburan Jakarta, kosmetika, seperti krim
pemutih dapat mengakibatkan alergi kulit. alergi ini disebabkan oleh zat kimia
yang terkandung dalam krim pemutih kulit. Namun, sampai kini belum diketahui
pasti, zat apa yang terkandung kosmetik pemutih kulit yang menyebabkan konsumen
tertentu terkena dermatitis atau radang kulit. Soalnya pada kemasan produk
umumnya tidak tertera isi kandungan kosmetik tersebut. Umumnya pabrik kosmetika
di Indonesia
memang tidak mencantumkan unsur-unsur yang terkandung produknya.
Padahal di luar negeri, di antaranya Amerika Serikat,
ada ketentuan semua kosmetika yang dipasarkan harus menyebutkan komposisi zat
kimia yang digunakan pada suatu produk. Hal ini untuk mencegah seseorang yang
memang alergi zat tertentu menggunakannya dan dengan demikian produsen juga
dapat terhindar dan tuntutan.Lebih jauh dan perlu diingatkan konsumen untuk
menghindari penggunaan kosmetika yang mengandung merkuri. “Saat pertama, kulit
wajah memang menjadi putih mulus. Tetapi unsur itu kemudian mengendap di bawah
kulit. Bertahun-tahun kemudian, kulit akan menjadi biru kehitaman, “kata
Ratna.”
Selain krim pemutih dan bahan peremaja kulit, kosmetik
rias juga bukan tak ada yang berbahaya. Beberapa merek yang tertangkap BPOM ada
juga yang berisi zat warna berbahaya (antara lain Rhodamine B pewarna tekstil)
yang dipakai untuk pemerah pipi atau lipstik.Terlepas dan apa bahan untuk
pewarna perias kulit wajah, semua pemerah pipi tak boleh dipakai sewaktu siang
han (terpapar sinar matahari). Sebab, dapat menimbulkan sproeten pada kulit
yang biasa dimerahi.
BAB III
PENUTUP
3.1.
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian kosmetik yang ada di
Indonesia kebanyakan kosmetik yang di
produksi oleh china dan masuk di Indonesia dengan jalan illegal yang banyak di
juan pada pendagang kaki 5 atau produksi rumah- rumah kecil.hal ii sangat
berbahaya bagi konsumen, terutama
merkuri yang termaksud logam berat
berbahaya yang dalam kosentarsi kecil pun bersifat racun. Merkuri bisa
menyebabkan bintik – bintik hitam pada kulit, alergi, iritaskulit, kerusakan
permanen pada susunan saraf, otak, muntah, diare, kerusakan ginjal, dan ganguan
perkembagan janin.
Sedangkan pemakaian asam retinoat bisa menyebabkan kulit
kering, rasa terbakar, dan cacat pada janin. Adapun zat pewarna Rhodamin B yang
umumnya di pakai untuk pewarnaan kertas dan testil ,bisa mengakibatkan kanker
dan kerusakan hati.
Berdasarkan sumber produk dari total 27 merek yang di
larang peredaran oleh badan POM , 11 merupakan produk inpor dari china dan
jepang,8 dari produsen local dan 8 tidak jelas produsen serta asal usul.
3.2
.
B.Saran
Dari penyalagunaan zat pewarna pada kosmetik yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia ,maka dengan itu kami harap pewarnaan
yang seperti ini agar dapat di cengah dan membeli alat kosmetik di amati secara
baik- baik terlebih dahulu. Kemudian hal-hal seperti ini harus disosialisasikan
kepada masyarakat agar masyarakat umum
lebih waspada untuk memilih dan menggunakan kosmetik ,apabila membeli berbagai
jenis kosmetik agar membeli di tempat penjual resmi, sisa kosmetika yang tidak
terpakai kemasannya di hancurkan untuk mengurangi upaya daur ulang kemasannya
atau di isi kembali dengan bahan yang berbahaya sehingga ada produk tertentu di
palsukan, ada pengawasan intensif terhadap
produsen kosmetik yang tidak berijin, ada perigatan keras terhadap produsen kosmetik yang
mengeluarkan produk kosmetik yang
mengandung bahan barbahaya , dan ada penyampaian informasi penting tentang
bahan-bahan berbahaya pada kpsmetik serta produk- produk kosmetik yang berbahay oleh pihak yang berwenang.
DAFTAR PUSTAKA
1. Widana Beni Agus
Gede, Yuningrat Wayan Ni, Fakultas Mipa , Undiksha 2006 ; warnet
2. Mudyaharjo, R, Pengantar Pendidikan, Rajawali
Press,2002, Jakarta
3. Profil Kesehatan
Indonesia , Departemen Kesehatan RI ; 2001,Jakarta ,warnet.
4. Analisis dan Aspek Kesehatan Bahan Tambahan
Pangan, Perpustakaan UIT
5. BPOM ,Husniah, Kompas.com,
Warnet.
6. Yayasan Lembaga Konsumen
Independen , November; 27, 2008 ,Warnet.
7.
Dr.Purwoko H. Ratna Sp.K.K,dan Rs Pelni petaburan ;Jakarta , Warnet
8.
Http. Lampung post, Warnet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar